adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara lender dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di financial institution tersbeut maupun nasabah debitur.Lalu Lender Indonesia juga harus memperhatikan tingkat kejenuhan jumlah bank di wilayah tertentu dan melakukan pemerataan pembangunan ekonom